PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 47
BAB 13 — MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu, Pengawas Pemilu menyampaikan laporan kepada Pengawas Pemilu 1 (satu) tingkat di atasnya secara berjenjang.
