Pasal 46
BAB 13 — MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI
(1) Pengawas Pemilu menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa: a. peringatan tertulis; b. penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau c. penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran Kampanye Pemilu tertentu Pengawas Pemilu dapat menyampaikan peringatan kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan untuk menghentikan Kampanye Pemilu tertentu yang sedang berlangsung. (3) Dalam hal Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan tidak menindaklanjuti peringatan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu
mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu. (4) Pelanggaran Kampanye Pemilu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pemasangan Alat Peraga Kampanye di luar jadwal; b. penyebaran Bahan Kampanye di luar jadwal; c. pelibatan anak dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan d. pawai kendaraan. (5) Pengawas Pemilu dapat menindaklanjuti peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan teguran secara tertulis kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan.
