PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 40
BAB 7 — PENGAWASAN PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
Pengawas Pemilu memastikan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa atau sebutan lain, memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, dan Tim Kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye.
