PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 41
BAB 7 — PENGAWASAN PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM KAMPANYE
Pengawas Pemilu memastikan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa atau sebutan lain, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
