Pasal 39
BAB 6 — PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA
(1) Pengawas Pemilu memastikan penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (2) Dalam hal
dan Wakil
menjadi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu memastikan fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (3) Pengawas Pemilu memastikan pemberian fasilitas negara yang melekat pada
dan Wakil
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pengawas Pemilu memastikan Pasangan Calon yang bukan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
