Pasal 38
BAB 6 — PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA
(1) PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai Pasangan Calon wajib menjalankan cuti di luar tanggungan negara. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Kampanye Pemilu oleh pejabat negara. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara memastikan menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil walikota yang melakukan Kampanye pada hari kerja telah mengajukan cuti.
(4) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilu memastikan
dan Wakil PRESIDEN, pejabat negara, dan pejabat daerah tidak menggunakan fasilitas negara pada saat Kampanye. (5) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan, milik pemerintah, milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah daerah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah daerah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (6) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
