PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 37
BAB 6 — PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Kampanye yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai: a. Pasangan Calon; b. anggota Tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau c. Pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
