Pasal 36
BAB 5 — PENGAWASAN PEMBERITAAN DAN PENYIARAN KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pemberitaan dan penyiaran Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media daring, Media Sosial, dan lembaga penyiaran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan: a. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan Kampanye Peserta Pemilu serta wajib mematuhi kode etik jurnalistik, pedoman pemberitaan media dalam jaringan, pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. selama Masa Tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, Citra Diri Peserta Pemilu, dan/atau bentuk
lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu; c. lembaga penyiaran tidak memanfaatkan pemberitaan dan penyiaran untuk kepentingan Kampanye Peserta Pemilu tertentu; d. penyiaran Kampanye oleh lembaga penyiaran dalam rupa atau bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. media massa cetak, media massa elektronik, media daring, Media Sosial, dan lembaga penyiaran menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan untuk pemasangan Iklan Kampanye setiap Peserta Pemilu; f. media massa cetak, media massa elektronik, media daring, Media Sosial, dan lembaga penyiaran melakukan pemberitaan sosialisasi Partai Politik dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan; g. media massa elektronik, media daring, Media Sosial, dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan Kampanye Peserta Pemilu harus berlaku adil dan berimbang; h. pemberitaan dan penyiaran Kampanye dapat dilakukan melalui media massa cetak, media massa elektronik, media daring, Media Sosial, dan lembaga penyiaran sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. Komisi Penyiaran INDONESIA atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyiaran atau pers apabila terdapat bukti media massa cetak, media massa elektronik, media daring, dan lembaga penyiaran melakukan pelanggaran atas pemberitaan, penyiaran, dan pemasangan Iklan Kampanye; dan
j. Kementerian yang melakukan urusan di bidang komunikasi menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh platform Media Sosial atas pemberitaan, penyiaran, dan pemasangan Iklan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
