PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 35
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pemberian hadiah perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dalam bentuk barang dengan memastikan: a. perlombaan dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa Kampanye; dan b. pemberian hadiah dalam bentuk barang secara akumulatif paling banyak senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk para juara pada setiap perlombaan yang disesuaikan dengan harga pasar.
