PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 34
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu memastikan metode Kampanye melalui kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf i dalam bentuk: a. kegiatan kebudayaan meliputi pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; b. kegiatan olahraga meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; c. perlombaan; d. mobil milik pribadi atau milik pengurus Partai Politik yang berlogo Partai Politik; dan/atau e. kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun. (2) Selain bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran Kampanye. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan Pelaksana Kampanye tidak memberikan door prize.
