PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik dengan alasan yang tidak termasuk hal yang dikecualikan oleh KPU, Bawaslu memastikan: a. KPU mengumumkan Pasangan Calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik dengan alasan yang tidak termasuk hal yang dikecualikan; dan b. KPU tidak menayangkan sisa Iklan Kampanye Pasangan Calon yang difasilitasi oleh KPU.
