PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 32
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Pengawasan debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf h dilakukan dengan memastikan: a. Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta menyiarkan secara langsung dan/atau siaran tunda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. acara debat publik diselenggarakan paling banyak 5 (lima) kali dengan rincian:
- 2 (dua) kali untuk calon PRESIDEN;
- 1 (satu) kali untuk calon Wakil PRESIDEN; dan
- 2 (dua) kali untuk calon PRESIDEN dan calon Wakil PRESIDEN. c. materi debat publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. tata cara debat publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. debat publik sudah dikoordinasikan dengan setiap Pasangan Calon; f. proses debat publik dapat dengan mudah untuk diakses oleh penyandang disabilitas; g. KPU telah berkoordinasi dengan Tim Kampanye nasional Pasangan Calon untuk memilih moderator debat Pasangan Calon; dan h. moderator sebagaimana dimaksud pada huruf g tidak memberikan komentar, penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pengawasan langsung sesuai dengan jadwal. (3) Bawaslu dapat berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran INDONESIA dalam melakukan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tingkatannya.
