Pasal 31
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Pengawasan rapat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf g dilakukan dengan memastikan: a. rapat umum dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU; b. jadwal Kampanye rapat umum telah dikoordinasikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya kepada Pelaksana Kampanye sebelum dilaksanakan; c. daya tampung tempat pelaksanaan rapat umum sesuai dengan jumlah undangan; d. Petugas Kampanye rapat umum menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara
setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; e. pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d mencakup informasi:
- hari;
- tanggal;
- jam;
- tempat kegiatan;
- Tim Kampanye;
- jumlah peserta yang diundang; dan
- penanggung jawab, f. Peserta Pemilu melalui Petugas kampanye menunjuk 1 (satu) orang atau lebih dari anggotanya sebagai koordinator lapangan; g. petugas dan peserta rapat umum tidak membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari Peserta Pemilu yang bersangkutan; h. Peserta Kampanye yang menghadiri rapat umum menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi tidak melanggar peraturan
lalu lintas dan menyampaikan pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; h. tidak melibatkan pihak yang dilarang; i. tidak terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya; dan j. tidak melanggar larangan Kampanye.
