PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 30
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap Iklan Kampanye Pemilu Pasangan Calon di media cetak, dan media elektronik di tingkat nasional. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan Terhadap Iklan Kampanye Pemilu calon anggota DPR dan calon anggota DPD di media cetak dan media elektronik di tingkat daerah provinsi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap Iklan Kampanye Pemilu calon anggota DPRD di media cetak dan media elektronik di tingkat daerah Kabupaten/Kota. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan cara audit terhadap alokasi waktu yang sama dan berimbang oleh Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi Kampanye Pemilu.
