Pasal 29
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Iklan Kampanye dengan memastikan: a. Peserta Pemilu tidak membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita; b. pengaturan, penjadwalan dan alokasi waktu penayangan atau pemasangan Iklan Kampanye dilakukan dengan memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap Peserta Pemilu; c. media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik periklanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran dalam menentukan standar tarif Iklan Kampanye wajib sesuai dengan standar komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu, sedangkan untuk tarif iklan layanan masyarakat harus lebih rendah dari pada tarif Iklan Kampanye komersil; e. media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran
dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik untuk Kampanye Pemilu; f. Peserta Pemilu dilarang melakukan pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik untuk Kampanye Pemilu, melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran; g. media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai Iklan Kampanye Pemilu; dan h. media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
