PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 26
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Dalam hal ditemukan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu memberikan rekomendasi penurunan dan pembersihan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada pihak terkait. (2) Dalam hal penurunan dan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
