Pasal 27
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Pengawasan Media Sosial yang dilakukan oleh Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilakukan dengan memastikan akun Media Sosial paling banyak 10 (sepuluh) untuk setiap jenis aplikasi dan mendapatkan daftar akun Media Sosial dari KPU sesuai dengan tingkatannya. (2) Selain melakukan pengawasan akun Media Sosial yang didaftarkan di KPU, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan akun Media Sosial yang tidak didaftarkan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap kesesuaian antara materi dan/atau ujaran Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawas Pemilu memastikan akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditutup pada hari terakhir masa Kampanye.
