Pasal 25
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan dengan memastikan: a. Alat Peraga Kampanye yang dicetak dan disebarkan dalam bentuk dan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang dicetak dan disebarkan oleh Peserta Pemilu sesuai dengan desain dan materi Bahan Kampanye yang diserahkan kepada KPU; c. Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan desain yang disampaikan oleh Peserta Pemilu; d. adanya surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; dan e. adanya persetujuan dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama. (2) Pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak dipasang di: a. tempat ibadah, termasuk halaman; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. gedung milik pemerintah; dan d. lembaga pendidikan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pengawasan langsung; b. mendapatkan salinan surat keputusan penetapan jumlah maksimal Alat Peraga Kampanye; c. mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Peserta Pemilu; d. mendapatkan salinan surat persetujuan dari KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian Alat Peraga Kampanye yang rusak; dan e. mendapatkan salinan berita acara penyerahan Alat Peraga Kampanye.
