Pasal 24
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Pengawasan penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan dengan memastikan: a. Bahan Kampanye yang dicetak dan disebarkan dalam bentuk dan ukuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. desain dan materi Bahan Kampanye yang dicetak dan disebarkan oleh Peserta Pemilu sesuai dengan desain dan materi Bahan Kampanye yang diserahkan kepada KPU; c. setiap Bahan Kampanye yang dicetak dan disebarkan tidak melebihi nilai konversi dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) yang disesuaikan dengan nilai harga pasar; dan d. Bahan Kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
tempat ibadah termasuk halaman;
rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
gedung atau fasilitas milik pemerintah;
lembaga pendidikan;
jalan protokol;
jalan bebas hambatan;
sarana dan prasarana publik; dan/atau
taman dan pepohonan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. penelitian dokumen; dan b. melakukan pengawasan langsung.
