Pasal 23
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Pengawasan pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b dilakukan dengan memastikan: a. jumlah peserta undangan tatap muka tidak melampaui kapasitas tempat duduk; b. telah ada pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b mencakup informasi:
- hari;
- tanggal;
- jam;
- tempat kegiatan;
- Tim Kampanye;
- jumlah peserta yang diundang; dan
- penanggung jawab.
d. Petugas Kampanye pertemuan tatap muka hanya memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan; e. tidak melibatkan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye; f. tidak terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya; dan g. tidak melanggar larangan Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. melakukan pengawasan langsung.
