Pasal 22
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Pengawasan pertemuan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilakukan dengan memastikan: a. jumlah Peserta Kampanye yang diundang pada pertemuan terbatas paling banyak:
- 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
- 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat daerah provinsi; dan
- 1.000 (seribu) orang untuk tingkat daerah kabupaten/kota, b. telah ada pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf b mencakup informasi:
- hari;
- tanggal;
- waktu;
- tempat;
- Pelaksana Kampanye dan/atau Tim Kampanye;
- nama pembicara dan tema materi;
- jumlah peserta yang diundang; dan
- penanggungjawab. d. Petugas Kampanye pertemuan terbatas hanya membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:
- bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau
- bahan Kampanye.
e. Peserta Kampanye dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan bendera, tanda, gambar, atribut dan/atau Bahan Kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan; d. tidak melibatkan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye; f. tidak terdapat perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya; dan g. tidak melanggar larangan Kampanye (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. mendapatkan dan memeriksa dokumen; dan b. melakukan pengawasan langsung.
