PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 21
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Bawaslu memastikan Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu tidak melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye. (2) Bawaslu memastikan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik dengan metode: a. pemasangan bendera Partai Politik dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
