Pasal 20
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i dilaksanakan pada: a. 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan b. setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (2) Pengawas Pemilu memastikan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) Hari sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang. (3) Pengawas Pemilu memastikan Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun pada Masa Tenang.
