Pasal 19
BAB 4 — PENGAWASAN METODE KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan metode Kampanye yang dilakukan oleh Peserta Pemilu yang terdiri atas: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka; c. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; e. Media Sosial; f. iklan media massa cetak, elektronik, dan internet; g. rapat umum; h. debat Pasangan Calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawas Pemilu memastikan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f selain yang difasilitasi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
