PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 16
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PELAKSANA KAMPANYE DAN TIM KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPD dilakukan oleh: a. calon anggota DPD; b. orang seorang; dan c. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPD. (2) Pelaksanaan pengawasan Kampanye untuk Pemilu anggota DPD dilakukan pada tingkat daerah provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota.
(3) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memastikan: a. ketepatan waktu pendaftaran; b. mendapatkan daftar nama Pelaksana Kampanye; dan c. daftar nama Pelaksana Kampanye bukan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye.
