Pasal 15
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PELAKSANA KAMPANYE DAN TIM KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh: a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota; b. calon anggota DPRD daearah kabupaten/kota; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota. (2) Pengawas Pemilu memastikan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah kabupaten/kota melakukan pendaftaran Pelaksana Kampanye paling lama 1 (satu) Hari sebelum dimulainya pelaksanaan Kampanye kepada KPU Kabupaten/Kota. (3) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memastikan: a. ketepatan waktu pendaftaran; b. mendapatkan daftar nama Pelaksana Kampanye; dan. c. daftar nama Pelaksana Kampanye bukan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye.
