Pasal 14
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PELAKSANA KAMPANYE DAN TIM KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD daerah provinsi dilakukan oleh: a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah provinsi; b. calon anggota DPRD daerah provinsi; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPRD daerah provinsi. (2) Pelaksanaan pengawasan Kampanye untuk Pemilu anggota DPRD dilakukan pada tingkat daerah provinsi dan tingkat daerah kabupaten/kota. (3) Pengawas Pemilu memastikan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPRD daerah provinsi melakukan pendaftaran Pelaksana Kampanye paling lama 1 (satu) hari sebelum dimulainya pelaksanaan Kampanye kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (4) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memastikan: a. ketepatan waktu pendaftaran; b. mendapatkan daftar nama Pelaksana Kampanye; dan c. daftar nama Pelaksana Kampanye bukan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye.
