Pasal 13
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PELAKSANA KAMPANYE DAN TIM KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu memastikan Pelaksana Kampanye untuk Pemilu anggota DPR dilakukan oleh: a. pengurus Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR; b. calon anggota DPR; c. Juru Kampanye; d. orang seorang; dan e. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR. (2) Pelaksanaan pengawasan Kampanye untuk Pemilu anggota DPR dilakukan pada tingkat: a. nasional; b. daerah provinsi; dan c. daerah kabupaten/kota. (3) Pengawas Pemilu memastikan Partai Politik Pemilu anggota DPR melakukan pendaftaran Pelaksana Kampanye paling lama 1 (satu) Hari sebelum dimulainya pelaksanaan Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(4) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memastikan: a. ketepatan waktu pendaftaran; b. mendapatkan daftar nama Pelaksana Kampanye; dan c. daftar nama Pelaksana Kampanye bukan pihak yang dilarang terlibat sebagai Pelaksana Kampanye.
