Pasal 12
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PELAKSANA KAMPANYE DAN TIM KAMPANYE
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan atas pendaftaran Tim Kampanye Pasangan Calon dengan memastikan: a. Tim Kampanye terdaftar di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; b. pendaftaran Tim Kampanye dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan; c. keterbukaan akses data dan penyampaian daftar nama Tim Kampanye kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama Tim Kampanye yang telah didaftarkan pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
