Pasal 11
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PELAKSANA KAMPANYE DAN TIM KAMPANYE
(1) Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Tim Kampanye tingkat nasional di KPU paling lama 1 (satu) hari sebelum dimulainya Masa Kampanye. (2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Tim Kampanye tingkat daerah provinsi di KPU Provinsi paling lama 1 (satu) hari sebelum dimulainya masa Kampanye. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pendaftaran Tim Kampanye tingkat daerah kabupaten/kota, Tim Kampanye tingkat daerah kecamatan, dan/atau Tim Kampanye tingkat daerah kelurahan/desa paling lama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Kampanye. (4) Pengawasan terhadap penggantian Tim Kampanye yang yang dilakukan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye paling lama 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Kampanye.
