Pasal 10
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PELAKSANA KAMPANYE DAN TIM KAMPANYE
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dengan memastikan Pasangan Calon membentuk Tim Kampanye tingkat nasional.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan pembentukan Tim Kampanye tingkat daerah provinsi. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan pembentukan Tim Kampanye tingkat daerah kabupaten/kota, tingkat daerah kecamatan, dan tingkat daerah kelurahan/desa. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. (5) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan Tim Kampanye yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bukan berasal dari pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) serta sesuai dengan tingkatannya.
