PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 9
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PELAKSANA KAMPANYE DAN TIM KAMPANYE
Pelaksana Kampanye untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri atas: a. Pasangan Calon; b. pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; c. orang seorang; dan d. Organisasi Penyelenggara Kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon.
