Pasal 17
BAB 2 — PENGAWASAN PENDAFTARAN PELAKSANA KAMPANYE DAN TIM KAMPANYE
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye Peserta Pemilu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan: a. ketepatan waktu pendaftaran; b. daftar nama Petugas Kampanye bukan pihak yang dilarang terlibat sebagai Petugas Kampanye; c. Petugas Kampanye bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban penyelenggaraan Kampanye; dan d. Petugas Kampanye dalam melakukan penyelenggaraan Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mendapatkan daftar nama Petugas Kampanye; dan b. mendapatkan laporan jadwal, rincian, dan pelaksanaan Kampanye.
