PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota...
Pasal 20
BAB 6 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan DCT; b. pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan meliputi paling sedikit pada:
- 1 (satu) media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional;
- 1 (satu) media massa cetak dan media massa elektronik daerah; dan
- sarana pengumuman lainnya; dan c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Partai Politik masing-masing pada media cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. membuat posko aduan masyarakat terhadap DCS; dan c. memastikan kesesuain DCT yang diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan yang diajukan oleh Partai Politik. (3) Dalam hal terdapat ketidaktepatan dalam pengumuman DCT, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
