Pasal 19
BAB 6 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCT berbasis DCS dan/atau daftar pengganti bakal calon dengan memastikan: a. penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari; b. rancangan DCT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan DCS dan/atau daftar pengganti cakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta persetujuan kepada Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya atau Petugas Penghubung Partai Politik terhadap rancangan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf; e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pencalonan meskipun pimpinan Partai Politik atau Petugas Penghubung Partai Politik tidak bersedia membubuhkan paraf pada rancangan DCT; f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; g. calon yang berstatus sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT; h. calon yang berstatus sebagai Anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan aparatur sipil Negara menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan aparatur sipil Negara kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT; i. calon yang berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota menyampaikan surat pemberhentian sebagai aparatur sipil negara kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT; j. calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT; k. calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda
dengan Partai Politik yang diwakili di DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lama 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT; l. calon yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu atau Panitia Pemilihan menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dari Penyelenggara Pemilu atau Panitia Pemilihan pada saat pengajuan daftar calon; m. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat apabila tidak menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sampai dengan huruf j; dan n. apabila calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf l, tidak dapat diajukan calon pengganti dan terhadap susunan nomor urut DCT pada calon yang bersangkutan dikosongkan. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. membuat posko aduan masyarakat terhadap DCT; c. memastikan kesesuain DCT yang ditetapkan dan diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan yang diajukan oleh Partai Politik. (3) Dalam hal terdapat ketidaktepatan dalam DCT, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
