Pasal 18
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan perubahan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila:
- bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya
masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon; 2. bakal calon meninggal dunia; atau 3. bakal calon mengundurkan diri; b. perubahan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat diajukan pengganti calon Partai Politik dan urutan nama dalam DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota diubah oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan urutan berikutnya; dan c. Partai Politik dapat mengajukan calon perempuan pengganti dengan nomor urut dan daerah pemilihan yang sama apabila pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3 merupakan calon perempuan dan mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di daerah pemilihan yang bersangkutan. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan perubahan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mengawasi hasil verifikasi perubahan DCS; dan c. memastikan perubahan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan yang diajukan oleh Partai Politik. (3) Dalam hal terdapat ketidaktepatan dalam perubahan DCS, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
