Pasal 17
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan klarifikasi atas pemberian masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terhadap DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya masa masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat; b. Pimpinan Partai Politik memberikan kesempatan kepada bakal calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat; c. Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari setelah permintaan klarifikasi; d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis dan memberi kesempatan kepada Partai Politik untuk mengajukan pengganti bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya hasil klarifikasi apabila hasil klarifikasi menyatakan bahwa bakal calon yang tercantum dalam DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut tidak memenuhi syarat; e. pengajuan pengganti bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lama 7 (tujuh)
Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik; f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, paling lama 3 (tiga) Hari sejak diterimanya dokumen pengganti bakal calon dari Partai Politik yang bersangkutan; dan g. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengubah urutan nama dalam DCS sesuai dengan urutan berikutnya apabila Partai Politik tidak mengajukan pengganti bakal calon. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; dan b. memastikan klarifikasi atas masukan dan/atau tanggapan masyarakat dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dalam hal terdapat ketidaktepatan dalam DCS, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
