PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota...
Pasal 16
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCS dengan memastikan: a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapat masukan dan/atau tanggapan masyarakat terkait persyaratan bakal calon; b. pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan meliputi paling sedikit pada:
- 1 (satu) media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional;
- 1 (satu) media massa cetak dan media massa elektronik daerah; dan
- sarana pengumuman lainnya; c. masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disertai identitas diri yang jelas paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota diumumkan; dan d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pemenuhan keterwakilan perempuan dalam DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diajukan masing-masing Partai Politik paling sedikit pada 1 (satu) media cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan pengumuman DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. membuat posko aduan masyarakat terhadap DCS; dan c. memastikan kesesuain DCS yang diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan yang diajukan oleh Partai Politik.
(3) Dalam hal terdapat ketidaktepatan dalam pengumuman DCS, Pengawas Pemilu memberikan saran perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
