Pasal 15
BAB 5 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON SEMENTARA
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penyusunan DCS dengan memastikan: a. penyusunan, penetapan, dan pengumuman DCS anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari; b. rancangan DCS sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g; d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota meminta persetujuan kepada pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya atau Petugas Penghubung Partai Politik terhadap rancangan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan membubuhkan paraf; e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pencalonan meskipun pimpinan Partai Politik atau Petugas Penghubung Partai Politik tidak bersedia membubuhkan paraf pada rancangan DCS; dan f. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota menjadi DCS Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencalonan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
