PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota...
Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN VERIFIKASI
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penelitian kegandaan dengan memastikan: a. KPU melakukan penelitian kegandaan untuk memastikan pemenuhan syarat calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; b. penelitian kegandaan dilakukan menggunakan Silon pada tahapan:
- penelitian;
- penelitian dokumen perbaikan;
- sebelum penetapan DCS;
- perbaikan DCS; dan
- sebelum penetapan DCT; c. hasil penelitian kegandaan calon Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon; dan d. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti hasil penelitian kegandaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
