Pasal 21
BAB 6 — PENGAWASAN PENYUSUNAN DAN PENGUMUMAN DAFTAR CALON TETAP
Pengawas Pemilu melakukan pengawasan penulisan nama calon dalam DCT Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memastikan: a. nama lengkap calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada DCT dan surat suara, sesuai dengan nama calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tercantum dalam kartu tanda penduduk elektronik calon yang bersangkutan; b. penulisan nama calon didasarkan pada penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila terdapat perbedaan dengan kartu tanda penduduk elektronik; c. penulisan nama calon mengacu pada penulisan pada kartu tanda penduduk elektronik apabila terdapat perbedaan penulisan nama calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota antara Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Ijazah/STTB; d. calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat, dan/atau gelar keagamaan pada dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir; dan e. calon yang mencantumkan gelar akademik, gelar sosial/adat, dan/atau gelar keagamaan mencantumkan riwayat pendidikan sesuai dengan gelar akademik dimaksud pada daftar riwayat hidup.
