Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN VERIFIKASI
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dengan memastikan: a. penelitian kelengkapan persyaratan pengajuan bakal calon; b. penelusuran ketidakbenaran atau ketidakabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang diduga palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur kebenaran dan ketepatan penelitian persyaratan pengajuan bakal calon yang dilakukan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon; dan c. mengawasi hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu.
