Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN VERIFIKASI
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan dengan memastikan: a. Partai Politik menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada masa perbaikan; b. perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota hanya dilakukan terhadap dokumen yang dinyatakan belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi; c. perbaikan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan/atau dokumen syarat bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa perbaikan; d. Partai Politik memasukkan data perbaikan bakal calon serta mengunggah dokumen perbaikan persyaratan pengajuan dan/atau dokumen syarat bakal calon ke dalam Silon; e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon paling lama 14 (empat belas) Hari pada masa verifikasi persyaratan bakal calon; f. Partai Politik Peserta Pemilu dapat melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen pada masa perbaikan apabila pada masa verifikasi terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang belum lengkap dan/atau belum memenuhi syarat; g. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal calon; dan h. hasil verifikasi kelengkapan administrasi disampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu paling lama 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya masa verifikasi. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan dokumen perbaikan; c. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan; dan d. mengawasi hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan
hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu. (3) Salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib diserahkan kepada Pengawas Pemilu oleh Partai Politik dilakukan pada hari yang sama dengan penyerahan dokumen kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
