Pasal 10
BAB 4 — PENGAWASAN VERIFIKASI
(1) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan Verifikasi dokumen pengajuan dengan memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian selama masa pengajuan bakal calon; b. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen seluruh Dapil kepada Partai Politik yang bersangkutan apabila setelah dilakukan penelitian terdapat Dapil yang dinyatakan belum memenuhi ketentuan; c. pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf b dituangkan ke dalam berita acara; d. Partai Politik Peserta Pemilu dapat melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen dan menyampaikan dokumen perbaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada masa pengajuan bakal calon; e. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mencoret nama bakal calon dan memberikan paraf oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dan Petugas Penghubung, dimulai dari nomor urut paling bawah; f. dalam hal jumlah bakal calon yang diajukan melebihi ketentuan; g. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyatakan Partai Politik tidak dapat mengajukan bakal calon pada suatu Dapil apabila tidak memenuhi syarat pengajuan bakal calon apabila sampai akhir masa pengajuan bakal calon dan setelah dilakukan penelitian persyaratan pengajuan bakal calon pada satu atau lebih Dapil, Partai Politik tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon; h. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil penelitian dalam berita acara dan lampirannya serta menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Petugas Penghubung apabila dalam penelitian dokumen dinyatakan telah memenuhi ketentuan; dan
i. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian melalui laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pengawas Pemilu melakukan pengawasan verifikasi dokumen pengajuan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengawasi secara langsung; b. mendapatkan salinan berita acara hasil verifikasi dokumen pengajuan; c. mengawasi hasil verifikasi dokumen pengajuan yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan membandingkan hasil pemeriksaan dokumen pengajuan calon yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu; d. penelusuran ketidakbenaran atau ketidakabsahan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang diduga palsu atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur kebenaran dan ketepatan penelitian persyaratan pengajuan bakal calon yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
