PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota...
Pasal 9
BAB 3 — PENGAWASAN PENGUMUMAN DAN TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON
Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pengawas Pemilu memastikan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: a. menyiapkan buku penerimaan pengajuan bakal calon Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memuat informasi:
- nama Partai Politik Peserta Pemilu;
- hari, tanggal, dan waktu pengajuan bakal calon; dan
- nama, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alamat surat elektronik dan faksimile bakal calon dan Petugas Penghubung; b. menerima dokumen pengajuan bakal calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada setiap tingkatan; c. melakukan pemeriksanaan kelengkapan dokumen dan keterpenuhan syarat pengajuan bakal calon; dan d. meneliti pemenuhan persyaratan pengajuan bakal calon.
