PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Anggota JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh unit kerjanya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumentasi hukum; b. pemutakhiran dokumentasi hukum ke dalam situs web JDIH Bawaslu; c. pengelolaan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan situs web JDIH Bawaslu; d. pengelolaan sarana dan prasarana JDIH; dan e. penyampaian laporan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun kepada Pusat JDIH.
