PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 8
BAB 3 — PENGELOLAAN JDIH
(1) Dalam melakukan pengelolaan JDIH di Lingkungan Bawaslu dapat dibantu oleh tim teknis. (2) Tim teknis Pusat JDIH terdiri atas: a. Pembina; b. Pengarah; c. Penanggung jawab; d. Ketua; e. Sekretaris; dan f. Anggota. (3) Tim teknis Anggota JDIH terdiri atas: a. Penanggung jawab; dan b. Anggota.
(4) Tim teknis dibentuk dan ditetapkan oleh: a. Ketua Bawaslu untuk Pusat JDIH; dan b. Ketua Bawaslu Provinsi untuk Anggota JDIH.
