Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIH yang meliputi: a. organisasi; b. sumber daya manusia; c. koleksi dokumen hukum; d. teknis pengelolaan; e. sarana prasarana; dan f. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH menyelenggarakan fungsi: a. merumuskan kebijakan pembinaan dan pengembangan JDIH di Lingkungan Bawaslu; b. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumentasi hukum; c. pemutakhiran dokumentasi hukum ke dalam situs web JDIH Bawaslu; d. mensosialisasikan kebijakan dan teknis pengelolaan JDIH Bawaslu; e. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan JDIH Nasional; serta f. melakukan evaluasi dan pelaporan berkala paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi JDIH Bawaslu.
