PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di...
Pasal 5
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Organisasi JDIH di Lingkungan Bawaslu terdiri atas: a. Pusat JDIH; dan b. Anggota JDIH. (2) Pusat JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. (3) Anggota JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Subbagian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Bawaslu Provinsi.
