Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENERUSAN TEMUAN, PELAPORAN DAN PENERIMAAN LAPORAN
(1) Pelapor wajib mengisi dan menandatangani formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada. (2) Jenis formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada terdiri atas: a. Model A-1 KWK Penerimaan Laporan; dan b. Model A-2 KWK Tanda Bukti Penerimaan Laporan. (3) Bentuk formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam bagian lampiran dari peraturan ini. (4) Formulir Laporan Pelanggaran Pemilu Kada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat: a. nama dan alamat Pelapor; b. waktu dan tempat kejadian perkara; c. nama dan alamat terlapor; d. nama dan alamat saksi-saksi; dan e. uraian kejadian. (5) Dalam mengisi formulir Model A-1 KWK, Pelapor melengkapi isian dalam formulir dan menyertakan hal-hal sebagai berikut:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau kartu identitas lain; dan b. nama dan alamat saksi. (6) Setelah mengisi kelengkapan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Petugas Penerima Laporan membuat tanda bukti penerimaan laporan (formulir Model A2-KWK) pelanggaran dalam 2 (dua) rangkap. (7) Petugas Penerima Laporan wajib memberikan 1 (satu) rangkap tanda bukti penerimaan laporan (formulir Model A2-KWK) kepada Pelapor dan 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu. (8) Petugas Penerima Laporan melakukan pencatatan dan rekapitulasi atas penerimaan laporan tersebut dalam buku register penerimaan laporan. (9) Penomoran formulir Model A2-KWK menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir Model A1- KWK.
